W Soal Dipolisikan Briptu Suci Terkait Zina: Salah Sasaran

Sumatera Selatan

W Soal Dipolisikan Briptu Suci Terkait Zina: Salah Sasaran

Prima Syahbana - detikSumut
Minggu, 15 Mei 2022 10:36 WIB
Briptu Suci Darma memperlihatkan foto pernikahan dengan DK
Briptu Suci Darma menunjukkan foto pernikahannya dengan Damsir Khalik (Prima Syahbana/detikSumut)
OKI -

Wanita yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan, W, angkat bicara. W menilai laporan dugaan penipuan dan zina yang dilayangkan Briptu Suci salah sasaran.

"Kalau pelapor melapor pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak tepat dan salah sasaran. Karena antara bu W dengan pelapor tidak kenal dan tidak ada hubungan hukum apa pun, gimana mau melakukan penipuan," kata pengacara W kepada detikSumut, Minggu (15/5/2022).

Sementara untuk pasal zina, yakni 284 juga dia pun menilai tidak tepat. Sebab Damsir menjalin cinta terlarang dengan W sebelum menikah dengan Briptu Suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dalih itulah, Hafiz menilai laporan tak tepat dan salah alamat. Mengingat suami W tidak melaporkan hal itu sehingga menilai syarat laporan Briptu Suci tidak terpenuhi.

"Mengenai perzinahan, dalam pasal 284 itu ada syarat. Yang bisa melaporkan adalah suami yang istrinya zina ataupun istri yang suaminya zina," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Kepada pengacara dan penyidik di Polda Sumatera Selatan, W mengakui hubungan terlarang itu sampai punya anak. Bahkan hal itu dibuktikan dengan tes DNA.

"Sementara perbuatan zina itu, perbuatan terlarang itu memang diakui ada hasil, ada anak. Hasil DNA itu benar anak DMK, anak biologis. Tetapi itu dilakukan sebelum ada pernikahan dengan pelapor dengan DMK. Hubungan putus Juli, mereka nikah November. Artinya laporan ini tidak tepat," katanya.

Sebelumnya, seorang Polwan Briptu Suci Darma melaporkan suaminya yaitu Damsir Khalik dan wanita yang disebut sebagai selingkuhannya, W, ke Polda Sumatera Selatan. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan zina.

Laporan dilayangkan karena Damsir diduga telah memiliki anak dari W dan dibuktikan dengan tes DNA. Padahal, saat menikahi Suci pada November lalu, Damsir mengaku berstatus lajang.

Karena hal ini Damsir pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Protokol Pemkab OKI. Damsir juga masih diperiksa di Inspektorat.




(afb/afb)


Hide Ads