AIS kepala lingkungan di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru mengungkapkan dia nekat menjadi bandar sabu untuk membantu orangtuanya. Hal ini disampaikan AIS saat diinterogasi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).
Aulia sendiri memastikan bahwa AIS dicopot dari jabatannya. "Sanksi (AIS) dicopot. Ibu ini tidak pemakai tapi pedagang. Jadi kita juga tidak paham apakah faktor ekonomi atau lainnya. Ini menjadi suatu pukulan keras bagi Pemkot Medan," ujarnya.
Sebelumnya Aulia sempat berdialog dengan AIS. Aulia awalnya menanyakan sudah berapa lama AIS melakukan tindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru enam bulan ini aja pak ," jawab AIS.
"Satu bulannya berapa?" tanya Aulia.
"Berapa apanya pak?" sebut AIS.
"Berapa gram?" kata Aulia.
"25 gram pak," ujar AIS.
"Kasihan loh ibu. Justru harusnya sebagai Kepling memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat. Menjaga lingkungan malah ibu coreng citra Pemko Medan," jelas Aulia.
"Jadi tinggal tunggu proses, pak Kapolrestabes, pak Kejaksaan, mohon diproses sesuai dengan aturan. Pemko Medan tidak mentolerir yang namanya narkoba," tambahnya.
Ia pun menayakan kembali ke AIS.
"Ibu berapa tahun menjadi kepling?" kata Aulia.
"3 tahun pak," jawab AIS.
"Berarti 3 tahun jadi kepling, dan jadi pengedar 6 bulan. Alasannya apa ibu?" ujar Aulia.
"Bantu orangtua (ibu) aja pak," jawab AIS.
Saat ditanya awak media apakah gaji kepling tidak cukup mencukupi kebutuhan sehari - hari, Aulia pun tampak tertawa.
Baca juga: Kepling di Medan Nyambi Jadi Bandar Narkoba |
Sebelumnya diberitakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menjelaskan kronologis penangkapan AIS.
Dikatakan, awalnya timnya mendapatkan informasi pada Februari 2022 ada kepling yang jadi bandar sabu.
Informasi itu pun diselidiki pihaknya selama dua bulan. Rupanya AIS memang mengedarkan narkotika dan selalu membawa di dalam tasnya.
Tepat 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap AIS di Jalan Sailendra Medan, tepatnya di depan Universitas Darma Agung.
"Didapati 1 bungkus plastik klip tang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram di dalam tas kecil warna biru," ujarnya.
"AIS mengakui telah menjual narkoba sejak 6 bulan lalu. Terakhir AIS mendapatkan narkoba dari pria berinisial J (DPO) pada Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB sebanyak 25 gram," tambahnya.
Dia menjelaskan AIS biasanya memberikan setoran kepada J ketika sudah menjual habis barang narkotika yang diterimanya sebesar Rp 400 ribu per gramnya.
Sementara AIS menjual narkotika tersebut kepada orang lain seberat Rp 500 ribu per gram. Artinya, keuntungan AIS per gram narkoba sekitar Rp 100 ribu.
"Ia menjalankan aksinya selalu membawa narkotika di dalam tas kecil agar tidak diketahui suaminya," tutupnya.
(astj/astj)