Penyidikan Kasus Pria Ancam Patahkan Leher Bobby Dihentikan

Penyidikan Kasus Pria Ancam Patahkan Leher Bobby Dihentikan

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 10 Mei 2022 19:11 WIB
Rizkan Putra dan Bobby Nasution di Polrestabes Medan
Rizkan Putra dan Bobby Nasution di Polrestabes Medan (Goklas/detikSumut))
Medan -

Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan terkait kasus Rizkan Putra yang viral karena mengancam patahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal ini karena kedua belah pihak telah berdamai.

"Iya jadi sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri No. 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak," oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino di Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).

"Kita terima kasih kepada bapak Wali Kota Medan karena sudah menginisiasi dan kami segera memproses ini. Kita bisa melakukan proses penghentian penyidikannya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, Rizkan sudah ditahan setelah kejadian pada 23 April 2022. Sebelumnya, Rizkan dipersangkakan ada dua pasal, yakni terkait penganiayaan dan pengancaman.

Dia menjelaskan sudah berupaya untuk melakukan negosiasi. Mulai dari pihak keluarga sampai akhirnya pihak pelapor berkeinginan untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

"Memang ada ketentuan juga semacam ganti rugi ini, nanti setelah ini akan berproses. Itu di luar dari pada kita. Salah satu syarat formilnya ada nanti surat pernyataan apakah perlu ada seperti itu, ya terserah dari pihak pelapor. Sudah resmi hari ini cabut laporan," jelasnya.

"Kita upayakan hari ini segala proses administrasinya selesai karena ini keinginan kita semua," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari aksi Rizkan mengancam mematahkan leher Bobby Nasution. Hal itu dia lakukan saat ribut dengan petugas parkir di Medan.

Polisi kemudian menangkap dan menetapkan Rizkan Putra sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada petugas parkir itu. Usai menangkap Rizkan, polisi mengatakan akan memediasi antara Rizkan dan petugas parkir itu agar berdamai.

"Ketika nanti dalam proses penyidikan antara dia sama tukang parkir itu mungkin berdamai ya kami membuka peluang itu. Yang pasti kami mencoba juga memediasi kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Selasa (26/4/2022).

"Intinya kan permasalahannya kan masalah ketersinggungan di jalan. Kami pun berharap kedua belah pihak ya saling memaafkan saja. Kami mengupayakan untuk RJ (restoratif justice)," sambungnya.

Fathir mengatakan Rizkan masih diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Medan Kota.

"Dia statusnya tersangka, terhadap dia dilakukan penangkapan kemarin di wilayah Langkat. Statusnya sekarang dalam proses penyidikan. Penyidikan terus berjalan," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads