Bahayakan Petugas, Pelaku Pelempar Batu Tewaskan Pemudik Ditembak

Bahayakan Petugas, Pelaku Pelempar Batu Tewaskan Pemudik Ditembak

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 09 Mei 2022 18:51 WIB
Konferensi Pers di Polda Sumut kasus pelemparan bus
Konferensi Pers di Polda Sumut kasus pelemparan bus (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pelemparan bus Sartika hingga menewaskan pemudik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kedua tersangka itu pun terancam 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 355 ayat 2 sub pasal 353 ayat 3 sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).

Keduanya adalah Erikson Sianipar (37) warga Tanjung Tiram, Batubara serta Bonar Sinaga (28) warga Kecamatan Sei Suka, Batubara. Erikson berperan sebagai otak pelaku pelemparan, dan Bonar sebagai eksekutor pelemparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatan mengatakan dari kedua tersangka ini, satu di antaranya Bonar Sinaga terpaksa ditembak kakinya. Tindakan itu dilakukan lantaran dia bertindak membahayakan petugas.

"Polisi memberikan tindakan tegas karena yang bersangkutan membahayakan petugas," ujar Tatan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus pelemparan batu ini menimpa bus Sartika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Ahmad Alwi yang berada di dalam bus menjadi korban terkena lemparan dan meninggal dunia.

Satreskrim Polres Batubara bersama Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelempar busitu. Dua orang yang ditangkap itu pun menjadi tersangka

"Tersangka yang diamankan ada dua orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu yang digunakan para pelaku untuk melakukan pelemparan ke bus. Polisi juga memastikan kasus ini bukan gangguan keamaan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Jadi serta merta kasus ini adalah dendam, sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ucap Tatan.




(dhm/afb)


Hide Ads