Hendak Diekspor, 34 Kontainer Bahan Baku Migor Diamankan di Medan

Hendak Diekspor, 34 Kontainer Bahan Baku Migor Diamankan di Medan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 06 Mei 2022 20:29 WIB
34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di Medan
34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di Medan saat akan diekspor ke Malaysia (Datuk Haris/ detikSumut)
Medan -

Personel TNI-AL menangkap kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kapal itu diamankan lantaran mengangkut bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.

"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindak lanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjiti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore," kata Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat (6/5/2022).

Agung mengatakan kapal itu diamankan saat berlayar dari Belawan menuju Port Klang, Malaysia. Kapal itu diduga mengangkut 34 kontainer berisikan RBD Palm olein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu berlayar dari Belawan menuju Port Klang Malaysia. MV Mathu Bhum itu telah membawa beberapa muatan kontainer yang di antaranya terdapat 34 kontainer berisikan RBD Palm Olein," sebut Agung.

Agung menyebutkan bahan yang diangkut oleh kapal itu merupakan jenis bahan dilarang sementara waktu untuk di ekspor. Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini dikeluarkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Di mana hal tersebut merupakan bahan yang merupakan jenis dilarang sementara untuk diekspor," sebut Agung.

Kapal membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di MedanKapal membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di Medan Foto: Kapal membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di Medan (Datuk/detikSumut)

Agung menuturkan, penangkapan itu dilakukan pada 4 Mei 2022. Kapal tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Lantamal I.

"Tindakan yang dilakukan oleh TNI AL pada dasarnya sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut dan menindaklanjuti Isntruksi Presiden RI yang melarang ekspor minyak goreng dan CPO dengan turunannya yang akhir- akhir ini dirasakan langka di pasaran sebagaimana kemudian diterbitkan juga Peraturan Menteri Perdagangan yaitu Permendag No 22 tahun 2022, tanggal 27 April 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dan turunannya," jelasnya.




(dhm/afb)


Hide Ads