Memeras Korban Rp 50 ribu, Polisi Gadungan Ngaku Pernah Banpol

Memeras Korban Rp 50 ribu, Polisi Gadungan Ngaku Pernah Banpol

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 03 Mei 2022 21:02 WIB
Personil Polsek Delitua membekuk polisi gadungan (mengenakan rompi hijau) di dekat Fly Over Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/5/2022). goklas wisely/detisumut
Personil Polsek Delitua membekuk polisi gadungan (mengenakan rompi hijau) di dekat Fly Over Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/5/2022). goklas wisely/detikSumut
Medan - Polisi gadungan yang ditangkap personel Polsek Delitua mengaku sering menilang pengendara dan mematok harga damai sekitar Rp 50 ribu. Warga Simalingkar berinisial DAS (37) tersebut juga mengaku pernah menjadi anggota Bantuan Polisi (Banpol).

"Benar. Pengakuan pelaku yang berinisial DAS kerap kali meminta uang damai sekitar Rp 50 ribu sewaktu menilang pengendara," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022).

"Kalau tidak dapat uang, ya STNK, SIM pengendara dikantongi pelaku saja dan dibawa kemana - mana," tambahnya.

Dia menjelaskan DAS mengaku sekitar 5 tahun lalu sempat menjadi Banpol di Polsek Medan Area. Setelah tidak menjadi Banpol lagi, DAS pun menyamar jadi Polantas untuk menilang pengendara.

"Intinya setelah berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih mulai gencar beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, personil Polsek Delitua membekuk polisi gadungan di dekat Fly Over Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/5/2022).

Awal penangkapan DAS saat sedang melintas ingin memperbaiki handphone sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu DAS mengenakan pakaian seolah - olah polisi.

Melihat hal itu, personil Polsek Delitua mencurigai gerak - gerik DAS sampai melakukan penggeledahan. Rupanya, di dalam tas yang dikenakan DAS ditemukan puluhan STNK dan SIM.

"Dia membawa sebuah tas yang berisi 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Untuk sementara kami masih mendalami motif pelaku tersebut," Kapolsek Delitua Kompol Dedy saat diwawancarai di lokasi penangkapan.

"Karena dia banyak membawa STNK serta barang-barang atas nama orang lain. Sementara sepeda motornya sesuai data adalah miliknya sendiri," ungkapnya.


(bpa/bpa)


Hide Ads