Benur Ilegal Rp 52 M yang Diamankan Hendak Diselundupkan ke Vietnam

Sumatera Selatan

Benur Ilegal Rp 52 M yang Diamankan Hendak Diselundupkan ke Vietnam

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 30 Apr 2022 12:14 WIB
Polda Sumsel gagalkan penyeludupan benur Rp 52 miliar.
Polda Sumsel mengamankan benur yang akan diselundupkan (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polda Sumsel menggagalkan penyeludukan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar. Benur yang diduga hendak di ekspor ke Vietnam melalui Singapura itu langsung di lepasliarkan di Lampung.

"Iya dari hasil penyelidikan kita, baby lobster asal Lampung itu hendak di ekspor ke Vietnam melalui Singapura lewat jalur perairan Batam," ungkap Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumsel, Kombes YS Widodo kepada detikSumut, Sabtu (30/4/2022).

"Setelah kita serahterimakan dengan Balai Karantina kemarin (29/4), dengan dikawal 8 personel kita menggunakan 1 unit truk besar ke Lampung malam harinya langsung dilepasliarkan ke habitat asalnya. Pagi ini, truk itu dan kedelapan personel kita sudah sampai lagi di Palembang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YS Widodo mengaku, pihaknya hingga kini terus mengusut pemain besar dibalik terjadinya penyelundupan tersebut. Dia mengatakan, 3 buruh pengangkut yang sudah jadi tersangka murni terlibat dalam bisnis terlarang tersebut sebagai kurir.

"Kita terus mengusut siapa dalangnya. Mereka ini kan tidak pernah lewat sini via transportasi air di kawasan tersebut, memang ketiga tersangka itu identitasnya buruh, tapi pas posisi saat itu tidak hanya buruh angkut namun mereka jugalah yang akan membawa (kurir) ke tengah laut dan akan ada yang nyambut lagi di sana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini informasinya selama ini lewat darat terus, sepertinya mereka mau coba main via perairan tetapi baru kali pertama mereka langsung tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ke kita," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Mako Polairud Sumsel, Jumat (29/4/2022) mengatakan saat ini barang yang disita Polda Sumsel sebanyak 88 kotak baby Lobster. Keseluruhan kotak yang diamankan berisikan jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor dengan total mencapai 616.800 ekor.

"Pengembangan kasus pengiriman benur ilegal mencapai senilai Rp. 52 miliar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melihat adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran tersebut sekitar pukul 18.20 WIB," jelasnya.

Dari informasi itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) langsung melaporkan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.35 WIB, Subdit Patroli Ditpolairud mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di sana, polisi mengamankan tiga petugas bongkar muat. Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan benur.

"Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan, barang buktinya langsung diserahkan ke balai Karantina perikanan untuk dilepas liarkan ke habitat asalnya," jelasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads