Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 52 Miliar

Palembang

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 52 Miliar

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 29 Apr 2022 15:45 WIB
Polda Sumsel gagalkan penyeludupan benur Rp 52 miliar.
Polda Sumsel gagalkan penyeludupan benur Rp 52 miliar. Foto: Prima Syahbana/detiksumut
Palembang -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyeludukan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar. Pihak Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut di Sungai Desa Merah Mata, Banyuasin, pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.35 WIB.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Mako Polairud Sumsel, Jumat (29/4/2022) mengatakan saat ini barang yang disita Polda Sumsel sebanyak 88 kotak baby Lobster. Keseluruhan kotak yang diamankan berisikan jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor dengan total mencapai 616.800 ekor.

"Pengembangan kasus pengiriman benur ilegal mencapai senilai Rp. 52 miliar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melihat adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran tersebut sekitar pukul 18.20 WIB," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) langsung melaporkan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.35 WIB, Subdit Patroli Ditpolairud mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di sana, polisi mengamankan tiga petugas bongkar muat. Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan benur.

ADVERTISEMENT

"Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut (kuli panggul) dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat. Selain benih lobster anggota turut menyita 1 unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO, 1 unit Speedboat Merek Kartika dan 1 unit speedboat merek Sei Sembilang," terangnya.

Saat ini pihak kepolisian memburu Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika dan kernetnya. Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni Hasan (53) dan Mulyadi (45) warga Ogan Ilir serta Jaswari Ibrahum warga Jakabaring, Palembang.

"Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan, barang buktinya langsung diserahkan ke balai Karantina perikanan untuk dilepas liarkan ke habitat asalnya," jelasnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads