Enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditipu oleh mafia tanah. Pelaku menjanjikan bisa membantu korban membebaskan lahan hutan Register 40 Gendong Wani dapat menjadi hak milik dengan menyerahkan sejumlah uang. Sayangnya setelah uang diberikan pembebasan lahan yang dijanjikan tidak terealisasi.
"Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. Surat pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo di Mapolda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Dodon menjelaskan ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran. Sedangkan kepala desa yang tertipu yakni Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diinterogasi, menurut Dodon tersangka mengaku menyetorkan uang tersebut kepada oknum di dinas kehutanan.
"Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(astj/astj)