Polisi membongkar 21 kasus dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Aceh. Dari jumlah itu, ada 25 orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi selama April 2022. 25 orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajaran di sejumlah lokasi antara lain, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Selatan, Nagan Raya, Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Aceh Barat dan Pidie. Selain itu, polisi juga membongkar penimbunan minyak di Aceh Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Langsa serta Sabang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony mengatakan, pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Rencong. Penindakan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM.
"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua," ujarnya.
Selain warga sipil, polisi juga mengamankan seorang oknum militer di Aceh Besar karena menimbun 1.500 liter minyak. Proses hukum oknum TNI itu diserahkan ke polisi militer.
"(Kasusnya) kami limpahkan ke Denpom Iskandar Muda," ujar Sony.
Buka Posko Pengaduan
Sony menjelaskan pihaknya saat ini telah membuka posko pengaduan kelangkaan BBM bersubsidi di Ditreskrimsus Polda Aceh. Selain itu, polisi juga membentuk Satgas di seluruh Polres di Aceh.
"Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047," jelas Sony.
(agse/afb)