Polisi berhasil membongkar perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang diduga ilegal. Kasus itu terbongkar, saat polisi menerima informasi adanya upaya transfer minyak ke salah satu kapal tugboat (kapal tunda) di kawasan pelabuhan di Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, para penyelundup ini mengangkut solar dengan truk tangki, kemudian memindahkannya ke kapal tunda.
"Ada empat unit mobil truk tangki pengangkut BBM solar yang kita amankan, diduga truk itu membawa minyak ilegal yang sedang lakukan transfer minyak ke kapal," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar pada Minggu malam kemarin. Transfer minyak solar ilegal yang dilakukan 4 truk tangki ke kapal tunda itu dilakukan di pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Adapun empat mobil truk pengangkut solar ilegal itu diketahui milik PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS).
"Jadi ada 4 truk tangki ya yang kita amankan saat transfer minyak diduga solar ilegal itu. Untuk 3 truk tangki muatan minyaknya ada 10 ribu liter dan 1 unit truk lagi bermuatan 5 ribu liter," ujar Tory.
Polisi menduga, mobil pengangkut minyak ilegal ini sudah menyalurkan 25 ton solar ke dalam kapal. Sementara 10 ton lagi masih berada di truk tangki.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Selain 4 truk yang kita bawa, sopir truk itu dan kapten kapal juga kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan," terang Tory
(dpw/dpw)