Polisi menangkap dua orang pria yang mengatasnamakan salah satu organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dibekuk lantaran memeras dan mengancam warga di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tim Jatanras Presisi Satreskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MT (27) warga Serdang Bedagai serta SAH (37) warga Medan Perjuangan. Sementara korbannya adalah DA (39) warga Medan Sunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2022. Pelaku SAH bersama MT datang ke lokasi proyek milik korban di Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan meminta uang pembinaan OKP. Awalnya korban tidak mau, akan tetapi pelaku memaksa sehingga pada 20 Januari 2022 korban memberikan uang Rp 5 juta kepada mereka.
Kemudian, pada 12 April 2022, pelaku SAH dan MT datang kembali ke lokasi proyek tersebut dan meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban tak memberikan. Pelaku pun mengancam akan menghancurkan bangunan proyek jika tak diberikan.
Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan proyek itu kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk dihancurkan.
Pelaku yang keberatan melaporkan pemerasan dan pengancaman itu kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu pekan lalu, petugas menuju ke lokasi. Petugas datang bertepatan saat korban hendak menyerahkan uang yang diminta pelaku. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
(dhm/dpw)