Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko tengah menyidik dugaan penyalahgunaan KTP elektronik gagal cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
KTP elektronik invalid itu diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat di Pemkab Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di sana.
"Penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak tiga orang pemilik e-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Disdukcapil," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun e-KTP invalid yang ditemukan itu lebih dari seribu keping. File data KTP itu ditemukan di laptop salah satu oknum ASN di sana.
"KTP elektronik itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu," jelas Witdiardi.
Witdiardi mengatakan, terungkapnya kasus ribuan KTP invalid yang tak dimusnahkan itu, berawal dari pengakuan seorang warga yang heran saat namanya tertera dalam daftar warga yang telah mengurus administrasi pertanahan di BPN setempat.
Padahal, dia sama sekali tak pernah mengurus sertifikat tanah atau dokumen lain di BPN. Video curhatan warga ini kemudian viral di media sosial dan direspons oleh kepolisian.
Dalam dugaan penyalahgunaan KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Seharusnya ribuan KTP invalid tersebut dimusnahkan, bukan disimpan ditempat lain. Kemungkinan besar akan ada pelaku lain dalam kasus ini," pungkas Witdiardi.
(dpw/dpw)