Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus penyiksaan dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini, sudah tiga kuburan dibongkar polisi untuk mengusut tuntas kasus itu.
Awalnya, polisi membongkar dua makam di dua lokasi berbeda, yakni di makam korban bernisial S di Kecamatan Sei Bingai dan makam korban A di Kecamatan Sawit Seberang.
Setelah dibongkar, polisi melakukan autopsi terhadap kedua korban tersebut. Hasilnya, polisi menyimpulkan keduanya itu mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum bahwa ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan autopsi yang sudah dilakukan oleh tim forensik Polda Sumut bersama penyidik bahwa terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, beberapa waktu lalu.
"Artinya bahwa diindikasikan kedua korban yang sudah diekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021," tambahnya.
Selanjutnya, setelah petugas menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Petugas menetapkan sembilan orang dalam kasus kerangkeng tersebut. Dua di antara daftar tersangka itu adalah Bupati Terbit Rencana dan anak sulungnya, Dewa Rencana Perangin Angin.
Polisi kemudian bergerak untuk mencari bukti lain. Pada Kamis (14/4/2022) kemarin, polisi kembali membongkar satu makam. Kali ini makam korban berinisial D, di Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Langkat.
Kesimpulan sementara, D tewas diduga karena mengalami kekerasan.
"Penyebab kematian korban diduga pendarahan pada rongga tengkorak kanan atas, karena adanya kekerasan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
(dpw/dpw)