Polda Sumut melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap makam diduga korban tewas kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan Polda Sumut menuntaskan kasus ini.
Lokasi ekshumasi dan autopsi itu dilakukan di perkuburan yang ada di Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Langkat. Autopsi dilakukan oleh tim Forensik RS Bhayangkara Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya pihak keluarga korban belum terbuka. Namun dengan upaya dan kerja keras, penyidik berhasil mendapatkan titik terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan juga hasil koordinasi serta sinkronisasi data dengan Komnas HAM dan LPSK kita melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah atas nama D yang dimakamkan di TPU Dusun V Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Salapian," kata Hadi kepada detikSumut di lokasi, Kamis (14/4/2022).
Hadi mengatakan prosesi ekshumasi dan autopsi disaksikan oleh keluarga dan kepala dusun. Proses ini dilakukan selama dua jam.
"Hari ini kurang lebih selama 2 jam setengah kita sudah menuntaskan itu, dan nanti kita tunggu hasil dari autopsi yang dilakukan. Ini adalah ketegasan dan komitmen Polda Sumut mengungkap dan menuntaskan kasus ini," ujar Hadi.
Seperti diketahui, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus ditelurusuri oleh Polda Sumut. Hingga kini, Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Polda Sumut telah membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng tersebut. Kedua kuburan itu berada di daerah Kecamatan Sawit Seberang dan Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Kedua korban itu berinisial S dan A.
Selanjutnya, polisi mengungkapkan hasil ekshumasi dan autopsi tersebut. Secara umun, hasilnya terdapat kesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
"Secara umum bahwa ekshumasi dan autopsi yang sudah dilakukan oleh tim Forensik Polda Sumut bersama penyidik bahwa terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan," kata Hadi, Rabu (2/3).
"Artinya bahwa diindikasikan kedua korban yang sudah di ekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021," tambah Hadi.
(dhm/afb)