Saat diperiksa, baik PMI maupun ABK tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Mereka pun dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan diamankan kapal itu berawal saat personel Sat Polair Polres Tanjung sedang patroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll - 2022, Minggu, 10 April kemarin.
"Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama sedang berlayar di Tanjung Jumpul, dari laut menuju Perairan Asahan. Petugas langsung memberhentikan kapal tersebut," kata Hadi, Rabu (13/4/2022).
Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut terdiri dari 11 orang PMI ilegal dan 4 ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Dia merinci, PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia.
"Mereka menumpang kapal itu dengan membayar 1400 Ringgit, ada juga yang bayar 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia. Kemudian di tengah laut atau perbatasan dijemput kapal nelayan Indonesia," pungkasnya.
(dhm/dpw)