Ketua Departemen IT DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nanda Qismullah melaporkan Sekjen PNA Miswar Fuady ke Polda Aceh terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini laporan kedua terhadap Miswar dalam kasus yang sama.
"Kita melaporkan Miswar Fuady selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tanda tangan klien kami," kata Kuasa Hukum Nanda, Zulkifli kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Zulkifli mengatakan, dugaan pemalsuan tandatangan itu terjadi pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang. Kegiatan itu berlangsung pada tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk PNA, salah satu item yang dipertanggungjawabkan adalah kegiatan tersebut. Dalam dokumen disebutkan Nanda sebagai narasumber.
Zulkifli menjelaskan, dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan Nanda sebagai bukti penerimaan honorarium narasumber sebesar Rp 2 juta dan akomodasi Rp 600 ribu. Tanda tangan itu diduga palsu.
"Nanda tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud," jelas Zulkifli.
Dia menyebutkan, pihaknya telah mendampingi Nanda untuk membuat laporan di Polda Aceh pada 9 April lalu. Laporan itu bernomor LP/B/112/IV/2022 SPKT Polda Aceh.
"Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan sekjen partai Miswar Fuady dilaporkan ke Polda Aceh oleh kubu kongres luar biasa (KLB). Keduanya diduga melakukan korupsi dana partai Rp 202 juta.
"Kita kemarin telah melaporkan Irwandi Yusuf dan Miswar ke Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Tarmizi mengatakan, Irwandi dan Miswar diduga membuat kegiatan fiktif dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Dana yang diduga diambil keduanya berjumlah Rp202 juta.
Kegiatan diduga fiktif dimaksud, katanya, adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota. Daerah tersebut yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.
"Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan," jelas Tarmizi.
(agse/afb)