Polda Sumut Diapresiasi Atas Penegakan Hukum Kasus Kerangkeng

Polda Sumut Diapresiasi Atas Penegakan Hukum Kasus Kerangkeng

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 09 Apr 2022 05:00 WIB
Polda Sumut memberikan keterangan pers terkait kasus kerangkeng  manusia di Langkat.
Polda Sumut memberikan keterangan pers terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat. Foto: Datuk Haris Molana
Medan -

Komnas HAM serta Kompolnas mengapresiasi langkah penegakan hukum kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. Mereka menilai, Polda Sumut sangat signifikan menangani perkara mulai dari penyelidikan hingga menahana delapan orang tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Komnas HAM serta Kompolnas usai mengikuti rapat koordinasi di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

"Kami sangat mengapresiasi tentunya langkah-langkah penegakan yang dilakukan oleh Polda Sumut berkaitan dengan penanganan kasus ini. Karena tadi sudah disampaikan kasus yang berkaitan dengan TPPO dan tindak pidana lainnya juga terus diungkap sampai tuntas hingga nanti, tentunya dari sisi HAM kami melihat ini sudah adanya pemenuhan hak asasi berkaitan dengan keadilan," kata Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot juga meminta agar masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi berkaitan dengan kasus tersebut. Dia meminta agar masyarakat tak perlu takut

"Komnas HAM juga mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat membrikan informasi, bila ada hal-hal yang baru, tidak (perlu) merasa takut dan bila diperlukan kalau informasi bisa disampaikan juga kepada Komnas HAM berkaitan dengan kasus yang sekarang berjalan ini. Kami nanti yang akan kemudian bersama Polda Sumut berkoordinasi untuk bisa terus melengkapi penanganan ini," ujar Gatot.

ADVERTISEMENT

Gatot mengaku bahwa pihaknya masih terus akan membantu proses dengan memberikan dukungan, data dan informasi yang dimiliki oleh Komnas HAM.

Sementara, hal yang sama juga dinyatakan oleh Kompolnas. Pihaknya mengapresiasi kerja keras menangani kasus yang telah berjalan bertahun-tahun.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajarannya termasuk para penyidik atas kerja kerasnya dalam menangani kasus yang puluhan tahun berlalu," sebut Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto.

Benny menilai kasus yang telah berlangsung cukup lama pastinya memiliki kendala. Dia pun memaklumi jika kasus tersebut agak lama.

"Sekian puluh tahun sehingga memang kendalanya cukup banyak, kami memaklumi kalau kasus ini kemudian terkesan agak lama karena untuk mengidentifikasi saksi korban saja tidak mudah. dari angka yang masuk dari 535 itupun belum selesai semua maka kami mendukung apa yang dilakukan oleh pihak polda untuk mempercepat kasus ini maju ke pengadilan agar publik nanti tahu apa itu dulunya terjadi dengan didukung bukti bukti yang ada," sebut Benny.

"Jadi teman-teman jangan kaget kalau nanti proses persidangan berjalan dengar dapat restitusi, kemudian para korban nongol, pada datang. Datang ngadap Pak Edwin (Wakil Ketua LPSK) minta restitusi karena tadinya dia tahu, setelah tahu ada hak-haknya sebagai korban mereka akan ramai-ramai nanti muncul siapa tahu ada pembuktian kasus baru," sebut Benny.

Benny menegaskan Polda Sumut tidak bakal menutup diri. Polda bakal terus menuntaskan kasus hingga semuanya selesai.

"Sekali lagi pihak polda tidak menutup diri bahwa kasus ini berkas dikirim kemudian selesai tidak. Akan dituntaskan sampai semuanya selesai," ujar Benny.




(dhm/bpa)


Hide Ads