Palembang - Polisi menetapkan mantan Calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri (58), sebagai tersangka diduga menyerobot 4300 hektare tanah. Begini penampakan tanah itu.
Sumatera Selatan
Penampakan 4300 Hektare Lahan Diserobot Eks Cawalkot Palembang
Selasa, 21 Jun 2022 21:18 WIB

Tanah itu memiliki luas 4300 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Foto: Mularis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Perbuatan mularis diprediksi merugikan negara sekitar Rp 700 miliar. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Foto: Di tahun 2004 lahan yang seharusnya dimanfaat PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, malah diambil alih oleh Mularis yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)