Penampakan 4300 Hektare Lahan Diserobot Eks Cawalkot Palembang

Tanah itu memiliki luas 4300 hektare

Tanah itu memiliki luas 4300 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Palembang

Foto: Mularis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Penampakan lahan yang diduga diserobot Cawalkot Palembang Mularis Djahri

Perbuatan mularis diprediksi merugikan negara sekitar Rp 700 miliar. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Palembang

Foto: Di tahun 2004 lahan yang seharusnya dimanfaat PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, malah diambil alih oleh Mularis yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Tanah itu memiliki luas 4300 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Foto: Mularis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Perbuatan mularis diprediksi merugikan negara sekitar Rp 700 miliar. (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Foto: Di tahun 2004 lahan yang seharusnya dimanfaat PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, malah diambil alih oleh Mularis yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT). (dok. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel)