KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 3 orang Calon Legsilatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang sebelumnya telah ditetapkan pada awal November lalu.
Ketiga caleg tersebut merupakan Caleg di dua daerah, yakni Kota Solok dan Kota Payakumbuh.
"Satu Caleg di Kota Solok, dua orang Caleg di Kota Payakumbuh," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam keterangan yang diterima detikSumut, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Caleg di Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.
"Caleg yang dicoret dari DCT dapil 1 Kota Solok ini karena diberhentikan oleh Partainya lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang Caleg" jelas Ory Sativa.
Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan Perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg. Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.
"Pencoretan kedua caleg tersebut dengan alasan yang berbeda-beda. Trimurti dikeluarkan dari DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya. Sementara Rafdimar dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh," katanya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat. Diantaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Bagi mantan terpidana, wajib telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang" sebutnya.
Lebih lanjut Ory menerangkan, berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Payakumbuh dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak termasuk Parpol pengusulnya, Rafdimar dicoret dari DCT DPRD Kota Payakumbuh Dapil 1.
"Yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan pada saat tahapan pencalonan berlangsung belum genap 5 tahun masa jedanya pasca bebas tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh" katanya.
Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 , KPU akan mengumumkan perihal Caleg yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di TPS-TPS dalam daerah pemilihnya masing-masing.
(mjy/mjy)