Ayah Tiri di Bintan Cabuli Anak Sejak SD hingga Duduk di Bangku SMA

Kepulauan Riau

Ayah Tiri di Bintan Cabuli Anak Sejak SD hingga Duduk di Bangku SMA

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 06 Des 2023 14:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Bintan -

Seorang pria berinisial AS (50) dibekuk polisi karena mancabuli anak tirinya berinisial DA (16) selama lima tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga duduk di bangku SMA.

"Pelaku AS dibekuk unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Kijang pada Minggu (3/12) lalu," kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto , Rabu (6/12/2023).

Kasus pencabulan kepada anak tiri itu terungkap usai pelaku AS dan ibu korban berpisah. Korban saat itu menceritakan kejadian yang menimpanya pada ayah kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi laporan kasus pencabulan di disampai ayah kandung korban pada Juli 2023. Korban mengaku dicabuli ayah tirinya dari duduk di kelas VI SD hingga dia duduk di kelas I SMA, terakhir pencabulan itu pada Januari 2023. Ini baru terungkap di bulan Juli 2023 setelah ibu kandung korban berpisah dengan ayah tirinya," ujarnya.

Pelaku AS usai berpisah dengan ibu kandung korban langsung melarikan diri. Setelah ditelusuri pelaku rupanya melarikan dirinya ke kampung halamannya di Midai, Natuna, Kepri.

ADVERTISEMENT

"Pelaku usai dilaporkan sempat melarikan diri. Setelah penyelidikan ternyata didapat informasi pelaku akan tiba di Bintan menggunakan kapal laut dan dilakukan penangkapan di Pelabuhan Kijang," ujarnya.

Hasil pemeriksaan pada korban dan pelaku diketahui aksi pencabulan itu dilakukan AS saat keadaan rumah sepi. Pelaku saat akan mencabuli korban selalu mengancam agar tak melaporkan perbuatannya.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, korban menarik korban ke kamar dan mengancam serta mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali selama 5 tahun," ujarnya.

"Akibat kejadian pencabulan pelaku AS itu korban mengalami trauma. Kami juga telah berkoordinasi terhadap Dinas DP3KB Bintan dan Dinsos Bintan untuk pendampingan, pendalaman dan rehabilitasi psikologis korban," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads