Empat anggota mengirimkan somasi dan keberatan terhadap Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Mereka tidak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak.
Keempat anggota yang melayangkan somasi yakni Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Keempatnya tak terima mendapat surat PAW 8 Agustus lalu dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.
"PAW tersebut diduga dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak dan kami melihat ada perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis," kata pengacara anggota DPRD, Alponso Siallagan dari Kantor Hukum Patar Pangasian, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alponso mengaku keempat anggota DPRD kaget setelah mendapat surat resmi dari Sekretariat Dewan. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Agustus lalu.
Dalam gugatan di PN Bengkalis, keempat anggota turut menggugat beberapa pihak. Mereka yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.
"Turut tergugat ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), sekwan, KPU, bupati Bengkalis semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami," ucap Alponso.
Melihat upaya PAW itu, Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus.
"PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Tak sampai di situ, belakangan Alponso baru mengetahui 36 anggota DPRD lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Berjalannya somasi itu, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," kata Alponso.
"Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," imbuh Alponso.
(ras/nkm)