Konflik tanah di Sumatera Timur bukanlah peristiwa yang lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang dari perubahan kekuasaan dari kolonialisme, pendudukan Jepang, hingga masa awal kemerdekaan Indonesia.
Di wilayah yang sejak lama dikenal sebagai pusat perkebunan besar ini, tanah bukan sekadar ruang hidup, melainkan sumber konflik yang terus diwariskan lintas generasi.
Guru Besar Sejarah Universitas Sumatera Utara, Budi Agustono, menyebut bahwa persoalan agraria di Sumatera Timur harus dilihat dalam kerangka besar dekolonisasi Indonesia.
"Setelah kemerdekaan, Indonesia memasuki masa dekolonisasi. Republik yang masih muda saat itu menata politik, ekonomi, dan juga persoalan pertanahan," ujarnya.
Namun, proses tersebut tidak berjalan dalam kondisi stabil. Sejak 1945 hingga awal 1950-an, Indonesia diliputi ketegangan politik akibat tarik-menarik kepentingan ideologi dan partai.
"Terjadi ketidakstabilan politik dari tahun 1945 sampai 1953 di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara," katanya.
Warisan Kolonial: Akar Ketimpangan Tanah
Sejak akhir abad ke-19, Sumatera Timur telah berkembang sebagai wilayah perkebunan komersial berskala besar. Perusahaan-perusahaan asing menguasai lahan luas untuk komoditas ekspor seperti tembakau, sementara masyarakat lokal tersingkir dari akses tanah.
Sejarawan Karl J. Pelzer dalam Planter and Peasant mencatat bahwa ketimpangan penguasaan tanah antara perusahaan dan rakyat menjadi sumber laten konflik sosial di kawasan ini.
Struktur agraria yang timpang ini tidak serta-merta hilang setelah Indonesia merdeka. Justru, ia menjadi fondasi bagi konflik-konflik berikutnya.
Masa Jepang: Awal Pendudukan Tanah oleh Rakyat
Perubahan signifikan terjadi pada masa pendudukan Jepang (1942-1945). Dalam situasi perang, banyak lahan perkebunan tidak terkelola secara optimal. Jepang bahkan mendorong masyarakat untuk menanam komoditas tertentu demi kepentingan perang.
Akibatnya, masyarakat mulai menggarap lahan-lahan perkebunan.
"Sejak masa Jepang, pendudukan tanah oleh petani sudah tinggi dan terus berlanjut sampai tahun 1950-an," jelas Budi.
Momen ini menjadi titik awal terbentuknya legitimasi sosial bagi rakyat untuk menguasai tanah yang sebelumnya berada di bawah kontrol perkebunan besar.