Sumatera Barat (Sumbar) mayoritas dihuni oleh suku Minangkabau. Suku Minang terkenal tidak hanya karena keanekaragaman kulinernya, tetapi juga karena budaya dan adat istiadatnya yang sangat menghormati peran perempuan.
Budaya Minangkabau menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, yang mengikuti garis keturunan ibu. Dalam tradisi ini, setiap perempuan Minang dipandang sebagai calon Bundo Kanduang dalam keluarganya. Oleh karena itu, ada aturan sosial yang mengatur etika perempuan Minang, yang disebut "Sumbang Duo Baleh."
Apa Itu Sumbang Duo Baleh?
Dihimpun dari laman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, suku Minangkabau memiliki sistem nilai, norma, atau kearifan lokal untuk menjaga martabat perempuan. Sistem ini dikenal dengan sebutan "Sumbang Duo baleh" (Sumbang Dua belas). Sumbang Duo baleh berfungsi sebagai pedoman perilaku perempuan agar tidak menyimpang dari kodrat dan peran sosial mereka dalam masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang dianggap "sumbang," "janggal," atau "cando" adalah perbuatan yang kurang baik dan harus dihindari oleh perempuan Minangkabau karena dapat membawa malu bagi keluarga dan komunitasnya. Perempuan yang sering melanggar aturan Sumbang Duo baleh dianggap tidak sopan atau dalam istilah Minang disebut indak bataratik.
Mengaitkan dengan konteks budaya Minangkabau yang matrilineal, perempuan memiliki peran penting sebagai calon Bundo Kanduang, yaitu sosok ibu yang dihormati dalam keluarga. Karena itu, Sumbang Duo Baleh penting untuk diketahui perempuan Minangkabau.
Dua Belas Aturan dalam Sumbang Duo Baleh
Berikut adalah dua belas kategori perilaku yang termasuk dalam Sumbang Duo Baleh:
1. Sumbang Duduak (Duduk): Menjaga cara duduk agar tidak terlihat kurang sopan.
2. Sumbang Tagak (Berdiri): Berperilaku sopan saat berdiri di depan umum.
3. Sumbang Jalan: Memperhatikan cara berjalan agar tidak menimbulkan perhatian negatif.
4. Sumbang Kato (Kata): Menggunakan kata-kata yang baik dan sopan saat berbicara.
5. Sumbang Caliah (Lihat): Menjaga tatapan agar tidak dianggap menggoda.
6. Sumbang Makan: Beretika saat makan, terutama di depan orang lain.
7. Sumbang Pakai: Memperhatikan cara berpakaian agar sesuai dengan norma.
8. Sumbang Karaho (Kerja): Melakukan pekerjaan dengan cara yang baik dan benar.
9. Sumbang Tanyo (Tanya): Mengajukan pertanyaan dengan sopan.
10. Sumbang Jawek (Jawab): Memberikan jawaban yang baik dan sopan.
11. Sumbang Gaua (Gaul): Bergaul dengan cara yang sesuai norma sosial.
12. Sumbang Kurenah (Gaya): Menjaga gaya berperilaku agar tidak dianggap aneh.
Apabila perilaku yang dianggap "sumbang" ini bisa dihindari, seorang perempuan akan dihormati dan dianggap baik di tengah suku dan kaumnya. Hal ini sejalan dengan pepatah adat yang mengatakan :
Budi baiak baso katuju, muluik manih kucindan murah. Dibagak urang ndak takuik, dikayo urang ndak arok, dicadiak urang ndak ajan, dirancak urang ndak ingin, di budi urang takanai. Sasuai bak bunyi pantun, Babelok babilin-bilin, dicapo tumbuahlah padi, dek elok urang tak ingin, dek baso luluahlah hati. Nan kuriak Lundi , nan merah sago, nan baiak budi, nan indah baso.
Maknanya:
Budi dan bahasa yang baik akan disukai orang. Walau pemberani orang tidak takut, walau kaya orang tak meminta, walau pintar orang tak hormat, walau cantik orang tak suka. Akan tetapi dengan budi dan bahasa baik orang akan tertarik.
Itulah informasi tentang Sumbang Duo Baleh, dengan memahami dan menerapkan aturan-aturan ini, perempuan Minangkabau dapat menjaga kehormatan diri serta keluarga. Semoga bermanfaat, ya!
(dhm/dhm)