Warga di Kecamatan Kisaran Timur menemukan perahu kuno di dasar Sungai Silau. Pemkab Asahan tertarik menjadikan perahu kuno itu menjadi koleksi di Museum Gedung Juang Kisaran.
"Kalau rencana (menjadikannya koleksi) itu ada. Sebab kita kan punya tempat untuk meletakkan barang-barang sejarah itu di Museum Gedung Juang," ujar Kepala Seksi Museum dan Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan Asahan, Bay Coki Sihotang Minggu (28/5/2023)
Coki menjelaskan saat ini, perahu sudah diamankan dan dinaikkan ke daratan serta disimpan dekat rumah warga yang pertama kali menemukan. Perahu kuno itu untuk sementara disimpulkan masuk ke dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang perahu itu masih diletakkan di dekat rumah warga yang menemukan karena masih dalam proses penelitian lebih lanjut dari tim arkeolog kemarin," kata.
Hanya saja, kata Coki proses tersebut membutuhkan waktu sebab pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut serta warga yang pertama kali menemukan.
"Kalau sekarang kondisinya masih diamankan dulu di lokasi dekat rumah warga yang menemukan. Untuk pemindahannya itu kan kita juga harus perkirakan biaya dan segala sesuatunya," kata Coki.
Sebelumnya dua arkeolog yang tertarik datang langsung melihat kondisi perahu kuno ditemukan warga didasar Sungai Silau tersebut diutus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut berasal dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia.
Mereka adalah peneliti ahli arkeologi Lucas Partanda Koestoro dan Margareta Setianingsih ahli epigrafi tulisan kuno datang langsung melihat ke lokasi pada Rabu (25/5).
"Ini perahu dari bentuknya memang dihasilkan oleh masyarakat Melayu pada masanya dengan ukuran panjang 9 meter dan lebar 1,2 meter serta ketinggian dasar sekitar 36 cm. Itu masih dikurangi dengan bagian yang kita tahu sudah hilang jadi ada bagian atasnya satu jengkal," ujarnya.
Perahu kuno yang masuk dalam kategori ODCB ini dikatakan oleh tim Arkeolog diperkirakan berusia di atas 50 tahun dan tak hanya digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan namun untuk aktivitas niaga di sungai pada masanya.
"Kami katakan ini masuk dalam ODCB karena dipastikan ini usianya sudah lebih dari 50 tahun tapi sebenarnya untuk pembuktian menjadi cagar budaya masih diperlukan proses yang panjang banyak kriteria lain yang harus dibuktikan untuk memastikan ini adalah cagar budaya," kata Lukas.
(astj/astj)