Tanjak adalah salah satu aksesoris penutup kepala lelaki Melayu berbentuk runcing ke atas. Terbuat dari kain songket panjang yang dilipat, Tanjak seringkali berbentuk ikatan hiasan kepala dengan gaya tertentu.
Berdasarkan buku Destar Alam Melayu karya Johan Iskandar, Tanjak disebutkan sudah ada sejak tahun 1400. Dalam buku itu disebutkan, Tanjak pertama bernama takur tukang besi atau disebut juga dengan istilah ibu tanjak. Kini penggunaan Tanjak kian beragam peruntukkannya dan biasanya dipadukan dengan baju kurung khas Melayu Kepulauan Riau.
Tarmizi, pengrajin Tanjak Rumahitam di Kota Batam mengatakan, Tanjak ialah ikat kepala lelaki Melayu dan menjadi cara orang Melayu memuliakan kepalanya secara fisik serta menjaga isi kepala atau pikirannya agar tetap berpikir positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanjak ini cara leluhur Melayu memuliakan kepalanya, dan memiliki berbagai bentuk serta motif," kata dia, belum lama ini.
![]() |
Penggunaan Tanjak sendiri tidak hanya digunakan oleh kalangan bangsawan. Menurut Tarmizi Tanjak digunakan oleh semua kalangan lelaki Melayu. Saat ini penggunaan Tanjak biasa terlihat di acara kebudayaan. Tanjak juga kini disematkan kepada tamu penting yang tiba di Provinsi Kepri.
Setidaknya berbagai jenis (model) Tanjak Melayu, antara lain Lang Melayang, Lang Menyongsong Angin, Dendam tak Sudah, Balung Ayam, Cogan Daun Kopi, Pucuk Pisang, Mumbang Belah Dua. Ada lagi jenis Sekelongsang Bunga, Belalai Gajah, Tanjak Balung Raja, Ketam Budu, Solok timba, Pari Mudek, Buana, Tebing Runtuh, dan Nahkoda Terong.
"Tanjak ini seperti karangan, bukan hanya mengarang puisi atau cerpen, ada istilah mengarang Tanjak. Dulu Tanjak tidak dijahit dipakai dengan diikat, tapi sekarang karena kemajuan zaman sudah dibentuk langsung dengan jahitan mesin agar mudah digunakan," tuturnya.
Sebagai pengrajin Tanjak, Tarmizi mengaku selalu berkreasi dan mengembangkan Tanjak hasil buah tangannya. Pengrajin Tanjak asal Batam ini juga telah membuat banyak kreasi, salah satunya ialah Tanjak julang derajat. Karyanya itu pun pernah disematkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat keduanya melakukan kunjungan kerja ke Batam 2019 silam.
Masjid Tanjak yang ikonik dan dibangun di kawasan Bandara Hang Nadim, menurut Tarmizi memiliki corak nama yang disebut 'Dendam Tak Sudah'
"Dendam tak sudah ini bukan artian dendam, tetapi lambaian kasih, bukan dendam amarah. Jenis dendam tak sudah ini umum dan banyak dipakai orang," ujarnya.
Butuh Waktu Paling Lama 2,5 Jam untuk Membuat 1 Tanjak. Selengkapnya Ada di Halaman Selanjutnya...
Proses pembuatan Tanjak sendiri tanpa jahitan terbilang rumit, karena membutuhkan intuisi seni yang cukup tinggi. Untuk pembuatan modern dengan dijahit memerlukan waktu 45 menit untuk profesional sedangkan yang baru belajar bisa memakan waktu 1,5 hingga 2,5 jam.
Pembuatan Tanjak dengan menggunakan mesin jahit sendiri dimulai dengan menyiapkan bahan kain songket lalu kain pelapis juga digunting sesuai dengan bentuk kain songket yang telah digunting. Setelah itu, kain pelapis yang diletakkan di atas kain songket disetrika.
Langkah selanjutnya, kain yang telah disatukan mulai dilipat sesuai dengan lipatan tanjak.Langkah tersebut harus dilakukan dengan teliti agar Tanjak yang dihasilkan dapat rapi. Langkah terakhir, Tanjak dijahit. Proses jahitan ini bisa dilakukan menggunakan tangan atau dibantu mesin jahit tergantung dengan ketebalan tanjak.
Menurut Tarmizi, pemerintah daerah sendiri sudah cukup baik dalam melestarikan kebudayaan terutama penggunaan Tanjak. Namun, kata dia, harus ada penambahan dan penegasan dengan dikeluarkannya peraturan daerah untuk menunjang hal tersebut.
"Seperti Pemprov Kepri, kan ada surat Edaran Gubernur yang mengatur penggunaan baju Melayu dan Tanjak. Kami harapkan surat edaran itu bisa turun juga ke kabupaten kota. Paling tidak ada Perda yang mengatur hal tersebut," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menuturkan bahwa untuk pelestarian budaya penggunaan Tanjak telah dilakukan dengan dikeluarkannya Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemajuan kebudayaan melayu.
"Batam juga memiliki museum, yang di dalamnya ada berbagai macam peninggalan kebudayaan, ada namanya khazanah Melayu yang memamerkan alat kesenian sampai dengan Tanjak. Penggunaan baju melayu dan Tanjak di lingkungan pemerintah juga sudah diatur termasuk penggunaan di hari tertentu selain hari Jumat seperti saat Hari jadi Batam dan hari-hari lainnya," sebutnya.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)