Kapolda Sumbar Irjen Teddy Sandang Gelar Tuangku Bandaro Alam Sati

Sumatera Barat

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Sandang Gelar Tuangku Bandaro Alam Sati

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 16 Jun 2022 17:14 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Teddy saat mengikuti agenda pemberian gelar kehormatan. (Foto: Istimewa)
Kapolda Sumbar Irjen Teddy saat mengikuti agenda pemberian gelar kehormatan. (Foto: Istimewa)
Batusangkar -

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy Teddy Minahasa mendapat gelar kehormatan adat Minang dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau. Jendral polisi bintang dua itu pun resmi menyandang gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, sedangkan istrinya mendapat gelar Puti Sibadayu.

Penganugerahan gelar dilakukan dalam prosesi malewakan gala (pemberian gelar) yang dilakukan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).

Pemberian gelar adat tersebut sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Pemberian gelar kehormatan adat Minang kepada Kapolda Sumbar tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja dan prestasinya selama menjabat orang nomor satu di jajaran Polda Sumbar.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati mengatakan, gelar adat kepada Irjen Teddy dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti keberhasilan menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," sebut Fauzi Bahar.



Selain itu, Teddy juga menindak tegas para pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. "Kalau bisa hal ini ditiru oleh satuan lainnya," kata dia.

Di luar itu, Teddy juga mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, di mana perkara Tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkatninik mamak saja," katanya lagi.

Prosesi adat dihadiri Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar Fauzi Bahar Dt.Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, Tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

ADVERTISEMENT




(astj/astj)


Hide Ads