Purbaya: Modal KDMP Rp 3 Miliar Cukup untuk Infrastruktur dan Operasional

Nasional

Purbaya: Modal KDMP Rp 3 Miliar Cukup untuk Infrastruktur dan Operasional

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 11:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu/ Wismu Nanda Rike Renando)
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa modal sebesar Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur koperasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional.

Dana tersebut berasal dari skema pinjaman pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN. Menurut Purbaya, besaran modal itu sudah semestinya mampu mengakomodasi pembangunan fasilitas koperasi sekaligus menunjang aktivitas operasionalnya.

Ia menilai anggaran Rp 3 miliar merupakan jumlah yang besar untuk mendirikan sebuah gerai koperasi sehingga tidak seharusnya seluruh dana habis digunakan hanya untuk pembangunan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti kan itu kan pinjem bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank, saya tergantung mereka. Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," jelas Purbaya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026) melansir detikFinance.

ADVERTISEMENT

Purbaya menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan dana tersebut. Meski demikian, berdasarkan perhitungannya, modal Rp 3 miliar sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional koperasi selain pembangunan gerai.

"Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya nggak ngerti. Pokoknya, kalau saya, dihitung-hitung aja cukup," ujar Purbaya.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menjelaskan bahwa tugas Kementerian Keuangan adalah memastikan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih kepada bank-bank Himbara. Skema pelunasannya dilakukan selama enam tahun dengan memanfaatkan dua pertiga Dana Desa yang disalurkan pemerintah.

"Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun, clear, jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ," kata Purbaya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads