Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik!

Nasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik!

Heri Purnomo - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 08:00 WIB
Ilustrasi Token Listrik
Ilustrasi tarif listrik (Foto: iStockphoto)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Keputusan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026) melansir detikFinance.

ADVERTISEMENT

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada kelompok pelanggan tersebut, yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," terang Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian ESDM mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijaksana dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan serta kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) agar terus memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin baik.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads