Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta PLN memberikan keringanan biaya listrik setelah pemadaman bergilir yang berlangsung selama beberapa hari. Menurutnya, gangguan listrik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pelaku usaha.
"Saya mintanya bukan dalam bentuk uang tunai ya, siapa tahu bulan ini atau bulan depan listriknya bisa diskon karena usaha banyak yang terdampak. Itu seperti tempat makan, usaha kecil seperti warung dan salon yang butuh listrik dan pasti terdampak usahanya," ungkap Bobby, Senin (8/6/2026).
"Saya tadi sampaikan dan pak GM sebenarnya sepakat karena ini masih ada beberapa hari lagi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby menjelaskan bahwa keputusan mengenai kompensasi berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut bersama PLN akan mengupayakan agar permohonan tersebut dapat direalisasikan.
"Kompensasi itu nanti ada aturannya dari Kementerian ESDM, setelah ini kami sepakat yang pasti PLN dan kami pemerintah provinsi sama-sama mempush itu ke Kementerian ESDM agar dapat kompensasi lah. Bukan uang tunai tapi kalau bisa ada diskon dan keringanan karena bukan uang saja tapi listrik ini memang kebutuhan kita," jelasnya.
Selain meminta keringanan tarif listrik, Bobby juga meminta PLN memberikan informasi lebih awal terkait jadwal pemadaman bergilir. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat, terutama pelaku usaha, bisa melakukan antisipasi.
"Kalau ada hal yang kejadian seperti cuaca ekstrem sehingga ada transmisi yang terganggu. Saya minta penginformasiannya lah, daerah mana yang harus mati. Jadi yang mau jualan itu yang kedapatan malam padamnya ya jualannya enggak perlu sampai malam jadi enggak rugi kali," kata Bobby.
"Kalau pagi-siang mati listriknya, mereka bisa buka setelah hidup lampu. Sebenarnya informasi yang harus kita perbaiki sama sama baik dari pihak PLN dan pemerintah," pungkasnya.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut merespons permintaan dari Gubsu itu. General Manager PLN UID Sumut Mudhakir mengatakan bahwa kebijakan kompensasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Jadi kompensasi yang kita ikuti, ada permen yang mengatur itu nanti dari ESDM yang akan ngecek langsung terkait kondisi itu terus nanti ESDM yang akan menetapkan. Kami ikuti aturan pemerintah saja," ungkap Mundhakir, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, Kementerian ESDM telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. PLN juga telah menyampaikan laporan mengenai dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat.
"Pemerintah ESDM sudah turun ke lapangan dan nanti akan kita ikuti dan kami juga sudah melaporkqn terkait masyarakat yang terdampak dan nanti ESDM yang akan menentukan," ucapnya.
(afb/afb)
