OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Itu Ilegal

OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Itu Ilegal

Anisa Indraini - detikSumut
Selasa, 17 Feb 2026 10:31 WIB
OJK Ingatkan jual beli rekening ilegal
Ilustrasi OJK (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. Aktivitas ini kerap dikaitkan dengan transaksi perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perdagangan rekening merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki risiko tinggi karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan, seperti penipuan hingga pencucian uang.

"OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," kata Dian dilansir detikFinance, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK telah mengatur ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Aturan itu mewajibkan bank memastikan nasabah membuka rekening untuk kepentingan sendiri atau pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner). Selain itu, penyedia jasa keuangan juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta pemetaan profil nasabah.

Berdasarkan analisis risiko, OJK meminat perbankan untuk mengambil langkah terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan, salah satunya dengan membatasi akses terhadap layanan perbankan.

ADVERTISEMENT

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk aktivitas kriminal.

"OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening," imbuhnya.

Dalam upaya pengawasan, OJK bekerja sama dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran data secara berkala guna menekan penyalahgunaan rekening dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, OJK meminta bank memperkuat parameter pendeteksian dini terhadap penggunaan rekening yang menyimpang dari ketentuan, serta rutin melakukan pengawasan dan pembaruan data profil nasabah.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads