Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kilogram (kg). Hiswana Migas Aceh meminta pemerintah mengeluarkan SK tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG di tingkat pengecer.
"Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan SK HET untuk pengecer sehingga para pengecer menjual LPG 3 kg secara resmi. Selama ini pemerintah hanya menerbitkan SK pangkalan," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Nahrawi mengatakan, pengecer nanti akan menjual LPG secara resmi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Selama ini, sistem distribusi LPG di Aceh dari agen ke pangkalan lalu ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya HET, kata Nahrawi, masyarakat akan membeli LPG dengan harga tidak jauh beda dengan di pangkalan. Dia juga menyarankan pemerintah menggunakan sistem seperti distribusi minyak tanah dulu.
"Kalau mengacu sistem distribusi minyak tanah dulu ada pengecer (tukang pikul). Sewaktu minyak tanah dulu ada tertuang SK pengecer yaitu tukang pikul sebagai istilahnya. Sewaktu belum diterapkan penerapan distribusi minyak tanah ke pangkalan, malah kami agen langsung distribusi ke pengecer kios-kios karena supaya penyaluran merata. Kalau hanya di pangkalan saja jangkauannya terbatas," jelas Nahrawi.
"Jika pemerintah sudah mengizinkan jual ditingkat pengecer maka harus diterbitkan SK HET secara resmi misalkan HET Pangkalan Rp 18.000, HET pengecer Rp 20.000 karena LPG subsidi maka wajib diatur sehingga tepat harga," lanjut Nahrawi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kilogram (kg). Dengan catatan para pengecer harus menjadi sub pangkalan.
Menurut Bahlil, pihaknya dan Pertamina siap membekali pengecer yang naik menjadi sub pangkalan dengan teknologi dan aplikasi. Proses peralihan itu juga dijamin tidak memakan biaya sepeser pun.
"Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) seperti dikutip dari detikFinance.
Saat dikonfirmasi kriteria pengecer seperti apa yang bisa diangkat jadi sub pangkalan, Bahlil menyebut semua yang sudah beroperasi dan terdaftar akan jadi sub pangkalan secara otomatis.
Bahlil lantas mengingatkan harga LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan harus dijual sesuai aturan. Menurutnya dengan adanya subsidi sekitar Rp 36.000 per tabung maka normalnya LPG 3 kg dijual antara Rp 15.000 atau paling mahal Rp 19.000 per tabung.
"Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," tegasnya.
(agse/afb)