Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tren positif investor aset kripto di Indonesia. Salah satu faktor meningkatnya investor kripto di Indonesia disinyalir karena Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Jumlah investor aset kripto di Indonesia kembali meningkat per Oktober 2024.
"Perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total investor berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor," ujar Hasan dilansir detikFinance, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode yang sama, lanjut Hasan, nilai transaksi aset kripto meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan September di angka Rp33,37 triliun. Dinamika perekonomian global dan efek kemenangan Trump jadi alasannya.
"Ini tentu juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga faktor kemenangan Presiden Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang membuat investor di aset kripro cenderung dalam kondisi bullish," jelasnya.
Jika dihitung sepanjang tahun, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga meningkat signifikan. Hasan menyebut, ada peningkatan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.
Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK telah menerima 123 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta Sandbox OJK. Saat ini, ada 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui OJK menjadi peserta Sandbox OJK.
Tiga permohonan pengajuan untuk menjadi peserta sandbox juga sedang ditinjau OJK, 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari pendukung pasar.
Baca selengkapnya di Sini: OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini |
(nkm/nkm)