Pemerintah Perpanjang Kontrak IUPK Freeport, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah Perpanjang Kontrak IUPK Freeport, Ternyata Ini Alasannya

Samuel Gading - detikSumut
Kamis, 01 Agu 2024 20:30 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Foto: Samuel Gading/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport meski kontraknya baru berakhir 2041 mendatang. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang IUPK PT Freeport.

Mulanya Bahlil menjelaskan bahwa tambang PTFI mencapai titik puncak (peak) pada 2035. Setelah tahun itu, produksi tambang PTFI bakal turun sehingga dibutuhkan investasi baru yang bersifat jangka panjang.

"Kalau dia stop, baru kita perpanjang, terus siapa yang akan menjamin operasi untuk mendapatkan pendapatan? Dan hari ini produksinya Freeport itu sudah di-underdown di bawah tanah," ujar dia dilansir detiFinance dari CNBC Indonesia, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahlil menyebut untuk melakukan eksplorasi di bawah tanah (underground), PTFI butuh waktu paling cepat 10 tahun sampai 15 tahun. Karena itu, pemerintah berupaya mempercepat perpanjangan IUPK, bukan lagi pengajuan yang bisa dilakukan lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah kini punya dua syarat utama ketika memperpanjang IUPK Freeport yakni penambahan saham 10% untuk Indonesia dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian baru (smelter) di Papua.

ADVERTISEMENT

"Dan sekarang dalam proses itu sudah tahap final untuk penambahan 10% untuk Papua. Eh untuk apa? Pemerintah Indonesia," ujar Bahlil.




(astj/astj)


Hide Ads