Bagaimana Cara Pencairan Tapera? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagaimana Cara Pencairan Tapera? Ini Syarat dan Ketentuannya

Dostry Amisha - detikSumut
Kamis, 06 Jun 2024 12:16 WIB
Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan untuk pembiayaan perumahan rakyat. Besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri yang dimuat dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.

Peserta Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Maka, saat masa kepesertaan berakhir dana Tapera dapat dicairkan.

Lantas bagaimana cara pencairan Tapera? Berikut detikSumut rangkum mengenai informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pencairan Tapera

Selaras dengan Pengumuman Nomor: 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi BP Tapera, berikut cara pencairan Tapera:

  • Bagi PPK (Biro/Badan/Badan Kepegawaian K/L dan Pemda)
  1. Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
  2. Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
  • Bagi PNS telah pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan)
  1. Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
  2. Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Bagi Ahli waris PNS yang telah Pensiun

Mengirim berkas permohonan dengan melampirkan:

ADVERTISEMENT
  1. Surat pernyataan bermaterai dan dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/.
  2. Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang.


Syarat Pencairan Tapera

Dana Tapera bisa dicairkan bila memenuhi syarat. Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut syarat pencairan Tapera:

  • Kepesertaan peserta berakhir
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama lima tahun berturut-turut

Ketentuan Pencairan Tapera

Pencairan Tapera dilakukan oleh BP Tapera dengan beberapa ketentuan. Berikut ini ketentuan pencairan Tapera:

  • BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.
  • BP Tapera menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap Peserta untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
  • Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan Dana Tapera.
  • BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
  • Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

Demikian cara pencairan Tapera beserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads