Jumlah masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan jumlah itu naik 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
"Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun," ujarnya dilansir detikFinance Senin (4/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kinerja pinjol yang meningkat itu, kata dia, seiring dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 2,89% pada Oktober 2023. Jumlah itu lebih tinggi sedikit dibandingkan September 2023 yang berada di level 2,82%.
Meski meningkat, kondisi itu disebut masih terjaga di bawah batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5%. Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. Di sisi lain, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat terdapat 23 pinjol yang masih kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.
"OJK dorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," tutupnya.
(astj/astj)