Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut pekerja di Indonesia harus bergaji minimal Rp 10 juta untuk masuk kategori negara maju tahun 2045. Lantas, apakah hal tersebut bisa terjadi di Kota Medan?
Kadis Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan pekerja di Medan memiliki kesempatan untuk bergaji Rp 10 juta per bulan. Menurutnya, pada tahun 2023, tercatat Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar Rp 3.624.117 per kapita per bulan dan dimungkinkan pada 22 tahun mendatang pekerja di Medan gajinya mencapai dua digit.
"Ya, sekarang kan 2023 itu UMK Rp 3,6 juta, itu naiknya 7,52 persen. Kalau dari 2023 ke 2045 itu dari hitungan, masuk ya. Tapi saya tidak bisa jawab pasti, karena kita melakukan itu (penghitungan upah) sesuai dengan mekanisme dewan pengupahan kota setelah mendapatkan juknis," kata Ilyan kepada detikSumut, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyan menyebut UMK sendiri ditentukan setelah melewati perhitungan dari dewan upah. Adapun dewan pengupahan terdiri dari masing-masing serikat buruh hingga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Masing-masing kabupaten/kota itu memiliki dewan pengupahan yang isinya perwakilan masing-masing serikat pekerja buruh, perwakilan APINDO. Jadi setiap tahunnya dewan pengupahan ini setelah UMP selesai, nanti biasanya dari kementerian memberikan arahan teknis terkait UMK. Nah, sesuai juknis itu lah dewan pengupahan melaksanakan rapat. Setelah putus nanti hasil dari mereka, maka melalui bapak Walikota Medan merekomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMK Kota Medan," ungkap Ilyan.
(dhm/dhm)