Lantas Bagaimana kondisinya di Sumut? Menurut data Badan Pusat Statistik Sumut (BPS) Perekonomian Sumatera Utara berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2022 mencapai Rp 955,19 triliun dan PDRB per kapita mencapai Rp 63,19 juta atau Rp 5,2 juta per bulan.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2023 sebesar Rp 2.710.493 per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Medan menjadi tertinggi di Sumut sebesar Rp 3.624.117 per kapita per bulan.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanudin menyebutkan pendapatan Rp 10 juta per bulan akan sulit tercapai apabila UMR masih di bawah Rp 5 jutaan, seperti yang saat ini ditetapkan.
"Kalau berbasis dunia usaha pasti indikatornya UMR, ya sepanjang masih ada UMR memang sulit (pendapatan Rp 10 juta per bulan) karena UMR di bawah Rp 10 juta, kan yang tinggi itu di Jawa Barat, Karawang atau DKI yang itu pun masih di bawah Rp 5 jutaan, tapi sekitar Rp 4 jutaan. Kalau di kita itu masih sekitar Rp 2-3 jutaan," ungkap Hasan kepada detikSumut, Rabu (18/10/2023).
Lanjutnya, Hasan menilai dunia usaha akan cukup tertekan apabila berkewajiban menggaji karyawannya di atas Rp 10 juta per bulan, berbeda dengan pegawai di birokrasi yang memiliki peluang untuk memiliki gaji di atas Rp 10 juta per bulan.
"Kalau di wilayah birokrasi memungkinkan karena jumlahnya kecil dan kebijakan pemerintah powerful dalam mengcreate itu. Kebijakan fiskal pun mendukung, baik di Kemenkeu yang punya andil, sementara untuk dunia usaha tentunya sulit karena UMR masih di bawah Rp 5 juta. Memang sulit, dunia usaha pasti akan memberikan respons berat kalau ada kewajiban dari satu UU di Cipta Karya atau UU Disnaker mungkin bisa dicreate antara dunia usaha, serikat buruh, ataupun pemerintah, tentunya dunia usaha akan menghadapi tekanan disitu," ujarnya.
Hasan berpendapat pemerintah bisa saja membuat kebijakan minimal UMR Rp 10 juta, namun akan sulit diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan.
"Kalau saya lihat analisa saya dari sisi pemulihan ekonomi yang baru saja berjalan, tentunya membebani dunia usaha dengan sesuatu yang tidak adil. Sehingga sangat berat menurut saya. Lalu pemerintah bisa saja menetapkan bahwa UMR ke depan 2024 di atas Rp 10 juta, mungkin saja. Tapi implementasi di lapangan, apakah itu bisa diimplementasikan itu sangat-sangat berat," ucapnya.
(nkm/nkm)