Pemerintah Aceh mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang berlokasi di Aceh Selatan. Perusahaan itu mengantongi izin tambang biji besi namun melakukan eksploitasi emas.
"Pemerintah Aceh melalui DPMTSP sejak 12 September mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Beri Mineral Utama," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada detikSumut, Kamis (14/9/2023).
MTA mengatakan, ada sejumlah alasan Pemerintah Aceh mencabut izin IUP perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Salah satunya mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT. BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan," jelasnya.
Pelanggaran itu antara lain PT BMU yang mengantongi izin tambang biji besi disebut terbukti melakukan eksploitasi emas. Mereka juga melakukan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.
Selain itu, kata MTA, di lokasi tersebut juga tidak ditemukan adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU. Akibatnya air limpasan langsung menuju perairan umum.
"Pencabutan ini tidak menghilangkan kewajiban PT. BMU untuk menyelesaikan tunggakan PNBP sampai berakhirnya Izin kepada negara dan atau daerah sepanjang belum diselesaikan," jelasnya.
"Kemudian menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan atau peralatan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini," lanjut MTA.
(agse/afb)