Penumpang Melebihi Relasi Terancam Dilarang Naik Kereta Api

Penumpang Melebihi Relasi Terancam Dilarang Naik Kereta Api

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 06:00 WIB
Suasana di Stasiun Kereta Api Medan.
Suasana di Stasiun Kereta Api Medan. (Foto: Dok. PT KAI)
Meden -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberi sanksi tegas kepada penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tak sesuai dengan yang tertera pada tiket.Selain didenda, penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api.

"Sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini mulai diterapkan 3 Agustus mendatang," ungkap Manager Humas Divre I SU Anwar Solikhin, Selasa (1/8/2023).

Anwar menyebutkan bahwa kebijakan ini sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket," ujar Anwar.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan di atas kereta api yang berkaitan dengan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," jelasnya.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads