Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani kontrak kerja sama (KKS) Wilayah Kerja Bireuen-Sigli dengan PT Aceh Energi. Kontrak itu diteken setelah sempat tertunda selama 11 tahun.
Pemandangan kontrak berlangsung di ICE BSD Tangerang, Banten, hari ini dan turut disaksikan Kementerian ESDM serta sejumlah pejabat. Kontrak diteken dengan PT Aceh Energi selaku pemenang lelang sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012.
"Penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen-Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdullillah dapat kita tandatangani hari ini. Kontrak ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini," Marzuki dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penandatanganan kontrak tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak illegal di Indonesia. Selain itu, Pemerintah Aceh saat ini juga telah menyusun rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Marzuki menyebutkan, qanun itu secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional. Aturan tersebut saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.
"Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi sehingga wilayah kerja ini dapat segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional," harap Achmad Marzuki.
Mantan Pangdam Iskandar Muda itu menjelaskan, pengelolaan WK Bireun-Sigli masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012 di mana PT. Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perjanjian itu, PT. Aceh Energi wajib melaksanankan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12 juta USD.
Selain itu, survei seismic 2D sepanjang 1000 km dan pemboran satu sumur eksplorasi dan membayar bonus tandatangan kepada Pemerintah RI sebesar 1 juta USD.
"Penandatangan kontrak ini merupakan yang ketiga kita dilakukan. Sebelumnya, pada 5 Januari, telah dilakukan tandatangan kontrak kerja sama (KKS) dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil)," beber Marzuki.
(agse/dpw)