Ironi Perbankan Aceh, Syariah Tapi Masih Pakai Sistem Kredit

Aceh

Ironi Perbankan Aceh, Syariah Tapi Masih Pakai Sistem Kredit

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 02 Jun 2023 15:20 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Ilustrasi uang. (Foto: Rachman Haryanto)
Banda Aceh -

Bank syariah yang beroperasi di Aceh dinilai belum menerapkan prinsip syariah karena masih menggunakan sistem kredit. Ulama di Aceh menyebut, kredit identik dengan riba.

"Kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya. Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah," kata Pimpinan pesantren Darul Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Aceh Besar Teungku Marwan Abdullah dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Pria akrab disapa Baba Marwan itu meminta perbankan syariah mengganti sistem kredit dengan mudharabah. Menurutnya, lewat mudharabah pihak perbankan dapat membantu masyarakat lewat sistem permodalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, bank selaku pemilik modal membuka usaha yang nantinya dikelola masyarakat. Keuntungan dari usaha itu dibagi dua dan setiap bulan dilakukan evaluasi.

"Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi per bulan dan setiap bulan ada evaluasinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sudah mengusulkan agar istilah kredit diganti dengan mudharabah. Namun pihak perbankan disebut belum dapat menggantinya karena mengikuti nomenklatur pusat.

"Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank," jelasnya.

Diketahui, wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak setuju qanun revisi sehingga bank konvensional dapat beroperasi lagi di Aceh.

Ada juga yang menolak wacana revisi. Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPR Aceh agar qanun tersebut direvisi.

"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (22/5).

Menurutnya, terganggunya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Hal yang perlu dikaji termasuk kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," jelasnya.




(agse/dpw)


Hide Ads