Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 21:30 WIB
Penyerahan LHP BKP kepada Pemprov Aceh.
Penyerahan LHP BKP kepada Pemprov Aceh. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan tahun 2022. Meski demikian, BPK mencatat ada sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti Pemprov.

Penyerahan WTP itu berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (13/4/2023). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki serta pihak BPK.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya di DPR Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmadi mengatakan, Pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan WTP delapan kali berturut-turut. Capaian itu diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

"Sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Untuk itu kami memberikan apreasi yang setinggi-setingginya kepada Pemerintah Aceh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, BPK masih menemukan permasalah terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti. Ada tiga permasalahan yang dipaparkan antara Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan pajak air permukaan secara optimal," ujar Ahmadi.

Permasalahan kedua yakni klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak tepat. Menurutnya permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPA tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 20,84 miliar.

"Ketiga kekurangan volume atas 18 paket kegiatan belanja modal. Permsalaahn tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangna volume pekerjaan sebesar Rp 12,55 miliar," jelas Ahmadi.

Pj Gubernur Achmad Marzuki bersyukur BPK kembali memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Opini WTP kedelapan kali berturut-turut itu diharapkan dapat terus dipertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa mendatang.

"Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel," jelas Marzuki dalam sambutannya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads