Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR Pekerja, Catat Nomornya!

Riau

Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR Pekerja, Catat Nomornya!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 01:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Pekanbaru -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan khusus terkait tunjangan hari raya (THR) 2023. Bagi tenaga kerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa segera melapor.

Pantauan detikSumut, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru sejak 4 April 2023 lalu. Tercatat sudah ada tiga pengaduan dari karyawan perusahaan terkait masalah THR.

"Posko THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan khusus THR keagamaan tahun 2023 telah kita buka. Posko ada di kantor Disnakertrans Riau," terang Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan Disnakertrans, sejak posko pengaduan dibuka sudah ada tiga pekerja dari tiga perusahaan yang menyampaikan pengaduan. Dua di antaranya terindikasi ada pelanggaran.

"Sampai saat ini sudah ada tiga pekerja yang membuat pengaduan terkait THR. Dari tiga laporan, dua perusahaan yang terindikasi diduga melakukan pelanggaran," kata Imron.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima tiga pengaduan pekerja, Disnakertrans langsung menindaklanjuti. Salah satunya meminta perusahaan untuk membayar kewajiban kepada karyawanya.

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR. Ini ada di provinsi maupun kabupaten kota," kata Imron.

Untuk mempermudah pelaporan, pekerja bisa melaporkan secara langsung lewat surat atau datang ke kantor Disnakertrans Riau. Namun bisa juga lewat nomor telephone atau WhatsApp yang sudah disiapkan.

"Ketika ada pengaduan kami langsung hubungi dulu pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak THR pekerja. Jika tidak ditindaklanjuti baru kami buat panggilan. Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," kata Imron.

Berikut nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

  • 081268040685
  • 081378888045



(ras/astj)


Hide Ads