Polisi akan menindak tegas importir pakaian bekas di wilayah Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah ada instruksi dari Pak Kapolri, kami Polda Sumut akan tindak lanjut bagaimana tentang barang-barang pakaian bekas tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Senin (20/3/2023).
Untuk melakukan penindakan, Herwansyah mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Provinsi Sumut untuk melakukan pengecekan terhadap para importir. Nantinya penindakan akan dilakukan mulai dari importir hingga ke pedagang kecil pakaian bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Sumut akan melakukan kegiatan yang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dengan Bea Cukai provinsi untuk tindak lanjut bagaimana tentang barang-barang pakaian bekas tersebut," ujar Herwansyah.
"Penindakan akan dilakukan mulai dari atas, dari Krimsus Polda Sumut akan koordinasi mengecek para importir yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk nanti kita tindak lanjuti," sambungnya.
Sebelumnya, penindakan pakaian bekas tersebut ditekankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengungkapkan, apabila nantinya ditemukan praktik penyelundupan dalam pemeriksaan maka akan langsung ditindak tegas oleh polisi.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ungkap Sigit dilansir detikNews, Minggu (19/3).
Sigit menyebut penindakan tersebut merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah. Salah satunya menjaga pasar domestik dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," pungkasnya.
Artikel ini ditulis Felicia Gisela Sihite, peserta magang Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)