Polda Jambi Surati ESDM, Minta 13 Perusahaan Tambang Batu Bara Disanksi

Jambi

Polda Jambi Surati ESDM, Minta 13 Perusahaan Tambang Batu Bara Disanksi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Jumat, 17 Mar 2023 21:00 WIB
Foto udara antrean truk bermuatan batu bara di Jalan Lingkar Barat, Jambi, Jumat (10/2/2023) dini hari. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membatasi jumlah operasional truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan nasional setempat dari biasanya sekitar 9.300 unit kendaraan menjadi 4.000 unit per hari mulai 10 Februari guna mengurangi potensi kemacetan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Operasional truk batu bara di Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jambi -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyurati Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI soal perusahaan tambang batu bara di sana yang masih bandel. Dalam surat itu, Polda Jambi meminta Kementerian ESDM memberi sanksi tegas terhadap 13 perusahaan tambang batu bara di sana.

Surat bernomor B/507/III/REN.5/2023 yang ditandatangani langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi tanggal 17 Maret 2023 itu, berisikan perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Jambi. Kombes Dhafi mengatakan ada 3 pelanggaran yang ditemukan yakni, pelanggaran jam operasional, masalah tonase dan administrasi TNKB.

"Rincian pelanggaran yakni, 37 pelanggaran jam operasional, 5 pelanggaran tonase, 2 pelanggaran TNKB," kata Dhafi, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 44 unit truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran. Sejumlah pelanggar itu berasal dari 13 perusahaan yang terinci sebagai berikut, PT. Tridat Quantum 18 unit, PT. SJA 4 unit, PT. KAI 4 unit, PT SPC 1 unit, PT. DBM 1unit, PT Koto Boyo 3 unit, PT SM 3 unit, PT Nanriang 1 unit, PT Anugrah Merangin 1 unit, PT Zodiak 1 unit, PT PUS 3 unit, PT BHS 3 unit, dan PT SKKB 1 unit.

Berdasarkan latar belakang permasalahan, Polda Jambi menyarankan tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, dan IUPK. Hal ini sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VII Pasal 95 ayat 2.

ADVERTISEMENT

"Meminta merealisasikan sanksi, peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin," sebutnya.

Temuan pelanggaran ini terjadi pada Kamis (16/3), di sepanjang jalur angkutan batu bara dimulai dari Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi hingga Kota Jambi. Berdasarkan data temuan terbanyak ialah masih ada yang membadel melanggar jam operasional atau melaju pada siang hari.

Sebelumnya, pada Kamis (16/3), Gubernur Jambi Al Haris berang saat menemui adanya sopir batu bara yang melintas di waktu siang di jalanan Jambi. Hal ini lantaran jalan di daerah Sarolangun-Batanghari itu sempat macet akibat ulah sopir batu bara yang nakal.

"Kenapa jalan siang? Kan tidak boleh jalan di waktu siang, kenapa masih jalan siang juga. Sudah ada pemerintah bikin aturannya, kamu ini bikin macet," kata Al Haris dalam video yang beredar Kamis (16/3/2023).

Bersama sejumlah aparat kepolisian, Al Haris langsung mengerahkan para mobil angkutan batu bara itu untuk untuk tidak melanjutkan operasional mereka di siang hari.

"Kagek kami setop kamu sengsara jugo," ucap Al Haris.




(dpw/dpw)


Hide Ads