Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Hal itu dinilai melanggar undang-undang dan diprotes keras oleh organisasi buruh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Itu merupakan peraturan jahat," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon, Jumat (17/3/2023).
Ramon menilai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan itu memperburuk keadaan buruh saat ini. Pihaknya mengecam keras aturan baru tersebut karena dinilai menyengsarakan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras dikeluarkannya Permenaker 5 tahun 2023. Nasib buruh saat ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja masih bergulir, lalu Menaker mengeluarkan aturan baru," ujarnya.
"Alasan lain kami melakukan penolakan karena. Kami menilai Permenaker ini bertentangan dengan UU serta PP yang sudah ditetap oleh pemerintah sendiri," tambahnya.
Ketua FSPMI Batam itu juga menilai alasan yang dituangkan dalam Permenaker tersebut tidak jelas. Ia juga menambahkan permenaker 5 tahun 2023 itu rentan disalahgunakan oleh oknum pengusaha nakal untuk membayarkan upah murah ke para pekerja.
"Selain itu produk ekspor kurs yg digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah. Sedang upah buruh dikurangi 25 persen, ini jahat betul pengusaha. Mengeksploitasi tenaga buruh," ujarnya.
Ramon menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi besar-besaran ditingkatkan pekerja. FSPMI berencana dalam waktu dekat akan menggelar aksi penolakan Permenaker 5 tahun 2023 itu.
"Oleh sebab itu kami akan melakukan penolakan dengan bentuk aksi kepada pemerintah," ujarnya.
(dpw/dpw)