Pegawai pajak asal Sumatera Utara (Sumut) Bursok Anthony Marlon (BAM) dipanggil ke Jakarta oleh DJP. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II itu dipanggil DJP sebagai buntut protesnya yang viral karena aduannya sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin'.
"Dapat kami sampaikan bahwa Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dilansir dari detikFinance, Jumat (3/3/2023).
Bursok mendadak viral setelah mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 bank di Indonesia, yakni BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan. Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya.
"Tadi pagi saya sudah memberikan keterangan, ternyata pengaduan saya belum dilimpahkan ke OJK. Pengaduannya masih ada di DJP, karena DJP ternyata mengaku sangat kesulitan mencari oknum PT bodong ini. Dia menanyakan kira-kira seperti apa kalau menurut saya," jelas Bursok.
Dalam kesempatan itu, Bursok menjelaskan bahwa untuk mengungkap perusahaan bodong sebenarnya tidak sulit. Kuncinya ada pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dinilai bisa bersurat kepada 8 bank dimaksud untuk mengungkap identitas perusahaan yang diadukan.
"Rahasia bank itu bisa dibuka kalau ada surat dari Bu Menteri Keuangan yang ditujukan ke bank-bank yang saya laporkan untuk dibuka nih PT bodong ini siapa oknumnya sebenarnya, KTP siapa yang dipakai oleh PT bodong ini untuk membuat rekening virtual di bank-bank tersebut," bebernya.
"Di situ lah ketahuan oknumnya siapa dan bank-bank itu pasti akan terlibat karena nggak punya NPWP, nggak punya KTP, nggak punya akta pendirian kok bisa buka rekening virtual," tambahnya.
Mendengar itu, DJP katanya akan menyampaikan usulan tersebut ke Sri Mulyani. Bursok juga mengaku akan berkirim surat langsung pada Senin (6/3).
"Saya ingin membuat surat ke Bu Menteri Keuangan pada Senin (6/3) sewaktu saya masuk kantor. Saya harus buat laporan dong, saya sudah terbang ke Jakarta, memberikan keterangan, dibiayai negara pula, saya harus bikin laporan ini lho hasil pertemuan saya, DJP juga sudah buntu mengatasi pengaduan saya, jalan satu-satunya ada di tangan ibu," tuturnya.
Menurutnya pengaduannya ini bukan hanya sekadar masalah pribadi, melainkan juga ada kepentingan negara yang jauh lebih besar yang harus segera diselesaikan.
"Jumlahnya bukan hanya ratusan juta, tapi triliunan (kerugian negara). Kalau misalnya ada perusahaan asing bikin-bikin PT bodong di Indonesia, beroperasi di Indonesia, mendapatkan penghasilan di Indonesia, tapi kalau nggak bayar pajak kan seharusnya kita ini yang duduk di pemerintahan memiliki rasa nasionalisme yang jauh lebih besar," imbuhnya.
(dpw/dpw)