Harga Pertamax Cs naik, Solar Nonsubsidi Turun di Kepri

Harga Pertamax Cs naik, Solar Nonsubsidi Turun di Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 03 Mar 2023 14:50 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: Pertamina)
Batam -

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga BBM non subsidi ini berlaku mulai 1 Maret 2023 kemarin.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan,ada penyesuaian harga untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis gasoline (pertamax dan pertamax turbo) dan gas oil (dexlite dan pertadex) non subsidi per 1 Maret di Provinsi Kepulauan Riau.

"Penyesuaian dan penetapan harga BBM jenis BBM umum (JBU) sudah sesuai dengan regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar," kata Satria Jumat (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria merincikan untuk BBM jenis gasoline di Kepri itu mengalami kenaikan, Pertamax yang awalnya Rp 13.300/liter menjadi Rp 13.800/liter. Pertamax Turbo yang awalnya Rp 15.450/liter menjadi Rp 15.700/liter.

"Sedangkan untuk BBM jenis Dexlite mengalami penurunan harga dari Rp 16.850/liter menjadi Rp 15.550/liter, dan Pertadex dari Rp17.550/liter menjadi Rp16.450/liter," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Perubahan harga ini terjadi di seluruh Indonesia, tapi di setiap daerah berbeda-beda harganya tergantung pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerahnya. Untuk Kepri itu PBBKB-nya 10 persen," tambahnya.

Satria menerangkan, perubahan harga BBM nonsubsidi ini selain mengacu pada pemerintah juga menyesuaikan dengan rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari hingga 24 Februari 2023. Penyesuaian harga juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Jika masyarakat menemui penjualan harga tidak sesuai ketetapan yang ada, bisa dilaporkan ke kami dan nantinya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads